Kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan membeli rumah subsidi. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa harga rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar properti sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki hunian yang layak dan terjangkau. (11/7/2025) Jumat.
Pemerintah memastikan harga rumah subsidi tidak akan naik pada tahun ini. Meskipun banyak pengembang mengusulkan kenaikan harga, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan belum ada pembahasan terkait penyesuaian harga.
“Sebelumnya tiga tahun nggak naik, nggak apa-apa kok pengembangnya,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menanggapi permintaan sejumlah pengembang yang meminta pemerintah menaikkan batas harga jual rumah subsidi. Namun menurutnya, hingga saat ini para pengembang masih bisa menjual rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, tapi masih tetap saja tuh. Masih jualan juga, mereka nggak ada masalah,” ujarnya.
Kebijakan pemerintah yang memastikan harga rumah subsidi tidak naik tahun ini adalah langkah positif untuk mendukung masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Dengan informasi yang tepat dan persiapan matang, Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Meskipun harga rumah subsidi tidak naik, calon pembeli tetap harus memperhatikan beberapa hal penting:
- Cek Kelayakan dan Persyaratan: Pastikan memenuhi kriteria MBR dan dokumen yang diperlukan.
- Lokasi dan Fasilitas: Pilih rumah subsidi yang strategis dan memiliki fasilitas memadai.
- Konsultasi dengan Pengembang Resmi: Pastikan membeli dari pengembang yang terdaftar dan terpercaya.