Kasus penahanan dana konsumen proyek properti Meikarta sempat menjadi perhatian luas masyarakat dan media. Banyak dari mereka yang merasa dirugikan akibat ketidakpastian dan penundaan pembangunan. Namun, kabar baik muncul dari pemerintah bahwa dana 40 konsumen yang sebelumnya hilang telah dikembalikan. Menteri Ara pun angkat bicara mengenai perkembangan terbaru ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara menjelaskan pengembalian ini menggunakan skema titip jual. Adapun alasannya untuk menyelesaikan masalah konsumen Meikarta. (22/7/2025) Selasa.
“Kami tidak menggunakan pendekatan hukum. Tetapi menggunakan pendekatan komunikasi kekeluargaan. Ini pilihan saya sebagai menteri,” kata Ara saat memberikan keterangan pers di kompleks Meikarta, Selasa (22/7).
refund satu per satu melakukan pencocokan data dengan yang diterima Kementerian PKP.
Nilai refund yang diterima oleh konsumen berbeda-beda, berkisar dari Rp 150-370 jutaan.
Sedangkan tahap kedua terdapat 274 pelapor yang sedang divalidasi dan ditindak lanjuti dengan total refund yang harus diberikan Rp 73 miliar.
Lalu, refund tahap ketiga ada 155 pelapor dengan total refund yang harus diberikan Rp 8,5 miliar yang juga sedang sedang divalidasi dan ditindak lanjuti.
Kembalinya dana 40 konsumen ini menjadi sinyal positif bahwa sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin diperkuat. Pemerintah berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengembang dan lembaga keuangan agar lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.