SHIFTORBIT — Jakarta – Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan masih membuka peluang untuk memangkas kembali Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga akhir tahun 2025.
“Saya melihat masih terdapat ruang yang (memungkinkan suku bunga penjaminan) bisa ke 3,5%, atau sama dengan (tingkat suku bunga) terendah waktu Covid-19 kemarin,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya LPS, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas.
Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11bps ke level 3,45% dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
Ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI Rate terkini (Agustus 2025) sebesar 25bps. Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antar bank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
“Artinya, apabila dari sisi moneter akan ada stimulus lagi, maka kami juga akan ikut. Jadi itu adalah stimulus tambahan ke perekonomian nasional, yang juga akan mendorong perekonomian tumbuh semakin bagus,” ujarnya.
Tingkat Bunga Penjaminan Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4581975/original/086232600_1695186019-BPR_Indramayu.jpg)
Adapun berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 25 Agustus 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025.
Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
“TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,75% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,25%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” ujarnya.
Alasan Penurunan TBP Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3387759/original/098900800_1614331017-20210226-LPS-1.jpg)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya.
Kemudian, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi. Ekonomi negara-negara besar tercatat tumbuh positif sepanjang triwulan II 2025. Beberapa bank sentral global melanjutkan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik.
Namun demikian, sebagian lainnya juga masih terus mencermati dampak perkembangan kebijakan tarif ke tingkat inflasi serta ekonomi secara luas.