
Jakarta – Kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial RA (18) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, MTA (22), di Lumajang, Jawa Timur. Sebelum kasus tersebut terungkap, pelaku diduga sempat membuat alibi dengan menghubungi tetangga korban dan meminta mereka memeriksa kondisi sang perempuan.
Menurut keterangan keluarga korban, Diana, pelaku mengaku khawatir karena korban tidak dapat dihubungi melalui telepon. Permintaan tersebut membuat tetangga mendatangi rumah korban untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, warga menemukan MTA telah meninggal dunia di dalam kamar. Korban ditemukan dalam posisi telentang tanpa busana dan berlumuran darah di atas tempat tidur.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengarah pada RA yang diketahui merupakan pacar korban. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa korban diduga diserang menggunakan sepotong kayu. Selain itu, mulut korban disumpal menggunakan kain, sementara lehernya dijerat memakai celana jin hingga meninggal dunia.
Penyidik menduga pelaku sengaja melepas pakaian korban setelah melakukan pembunuhan. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi korban kekerasan seksual oleh orang lain.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Sabtu (4/7/2026) malam setelah adanya permintaan dari pelaku agar kondisi korban diperiksa.
