
Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan ahli karena dianggap membawa pendekatan baru yang melibatkan berbagai sektor dalam menjaga kelestarian gajah.
Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menilai kehadiran Inpres tersebut menandai perubahan besar dalam strategi konservasi. Jika sebelumnya perlindungan gajah lebih banyak dipandang sebagai tanggung jawab sektor konservasi, kini isu tersebut telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Perlindungan Gajah Melibatkan Banyak Pihak
Menurut Wahdi, kebijakan baru ini memberikan arahan yang jelas agar perlindungan populasi dan habitat gajah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat.
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai penting karena tantangan konservasi gajah tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar perlindungan satwa dan habitatnya berjalan lebih efektif.
Pendekatan Bentang Alam Jadi Fokus
Wahdi juga menilai arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni selama ini telah mengedepankan perlindungan gajah berbasis bentang alam. Menurutnya, konservasi tidak cukup dilakukan hanya di kawasan tertentu atau dengan menyelesaikan konflik secara parsial.
Perlindungan seluruh kantong populasi gajah harus dilakukan secara terpadu agar mampu mengimbangi laju kerusakan habitat serta meningkatnya tekanan terhadap populasi satwa tersebut.
Ia menyebut Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi wujud nyata dari strategi tersebut karena mendorong koordinasi lintas sektor dalam menjaga habitat sekaligus populasi gajah di berbagai wilayah.
Melengkapi Kebijakan Konservasi Sebelumnya
Kebijakan ini juga dinilai memperkuat sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya dalam bidang pelestarian keanekaragaman hayati.
Di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta berbagai kebijakan terkait inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Menurut Wahdi, keseluruhan regulasi tersebut membentuk fondasi yang lebih kuat untuk menjaga habitat gajah, meningkatkan konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, hingga mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih ramah terhadap satwa liar.
Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan konservasi di luar habitat alami (ex-situ) perlu terus dihubungkan dengan upaya pelestarian di habitat asli (in-situ), sehingga keduanya menjadi satu sistem yang saling mendukung demi menjaga keberlangsungan populasi gajah.
Optimistis Indonesia Bisa Jadi Contoh Dunia
Wahdi optimistis Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu rujukan internasional dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, akademisi, serta implementasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) akan memperkuat upaya menjaga populasi gajah beserta habitatnya.
Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya mampu melindungi salah satu satwa ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian hutan, serta warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang.
