Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengemuka pada Agustus 2026 di berbagai wilayah di Indonesia telah menyingkap dimensi kerentanan struktural yang sering kali luput dari kebijakan mitigasi arus utama. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi mendesak pemerintah untuk mereformasi tata kelola manajemen risiko bencana dengan mengintegrasikan partisipasi aktif perempuan sebagai garda terdepan penjaga ekosistem hutan. Tuntutan ini bukan sekadar narasi inklusivitas, melainkan sebuah kebutuhan pragmatis mengingat ketergantungan hidup yang mendalam antara perempuan—terutama masyarakat adat dan komunitas pedesaan—dengan sumber daya alam yang kini terancam oleh krisis iklim dan aktivitas antropogenik.
Paradigma Ketergantungan Ekosistem dan Risiko Struktural
Hutan bagi perempuan di pedesaan bukan sekadar entitas vegetasi, melainkan "pasar alam" yang menyediakan komoditas krusial, mulai dari pangan, obat-obatan herbal, hingga ruang spiritual. Berdasarkan data sosiologis, perempuan sering kali memegang peran sentral dalam manajemen domestik yang bersinggungan langsung dengan hutan, seperti pengelolaan lahan pertanian skala kecil dan pencarian sumber daya ekonomi non-kayu.
Ketika karhutla terjadi, dampak yang ditimbulkan tidak bersifat netral gender. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menekankan bahwa perempuan menghadapi beban ganda (double burden) akibat hilangnya sumber penghidupan, risiko kesehatan pernapasan akibat asap, hingga kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender di lokasi pengungsian yang tidak memenuhi standar keamanan. Fenomena ini menciptakan eskalasi kemiskinan struktural, di mana perempuan kepala keluarga dan perempuan dari kelompok marginal menjadi entitas yang paling terpukul oleh disrupsi ekologis.
Kewajiban Negara Berdasarkan Kerangka Hukum Internasional
Langkah advokasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan berpijak pada instrumen hukum internasional yang mengikat, khususnya Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 37 tentang dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana. Konvensi ini mewajibkan negara pihak untuk menjamin adanya sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, serta akses setara terhadap layanan kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum di masa darurat.
Dalam konteks manajemen risiko bencana, pemerintah dituntut untuk tidak hanya memandang perempuan sebagai objek evakuasi, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dalam menjaga kelestarian hutan. Kegagalan untuk melibatkan perempuan dalam fase mitigasi dan rehabilitasi pasca-bencana merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia yang dapat memperburuk ketimpangan sosial di tingkat tapak.
Analisis Data dan Dampak Ekonomi Karhutla
Secara makro, karhutla di Indonesia memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Merujuk pada laporan Bank Dunia dalam beberapa tahun terakhir, estimasi kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan dapat mencapai persentase signifikan dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mencakup biaya pemadaman, penurunan produktivitas sektor pertanian, serta kerugian kesehatan jangka panjang.
Data menunjukkan bahwa kelompok rentan—termasuk perempuan hamil, lansia, dan penyandang disabilitas—mengalami dampak kesehatan yang lebih berat akibat paparan polutan partikulat (PM2.5) dari asap kebakaran. Tanpa intervensi yang responsif gender, biaya sosial yang harus ditanggung negara akan terus meningkat. Oleh karena itu, usulan Komnas Perempuan untuk memberikan peran formal kepada perempuan penjaga hutan dapat dilihat sebagai strategi efisiensi biaya. Dengan melibatkan perempuan dalam deteksi dini dan pemantauan lahan, risiko penyebaran api dapat ditekan sebelum mencapai skala bencana yang tak terkendali.
Transformasi Kebijakan: Dari Responsif Menuju Inklusif
Untuk mencapai ketangguhan bencana yang berkelanjutan, pemerintah harus segera melakukan transformasi kebijakan melalui beberapa langkah strategis:
- Penguatan Basis Data Terpilah: Pemerintah perlu memetakan data populasi perempuan di wilayah rawan api secara akurat, mencakup kelompok rentan seperti masyarakat adat dan perempuan kepala keluarga. Data ini akan menjadi basis bagi distribusi bantuan yang tepat sasaran.
- Integrasi Pengetahuan Lokal: Mengakui posisi perempuan sebagai penjaga hutan berarti memberikan legitimasi pada praktik-praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang telah teruji secara turun-temurun dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Standarisasi Layanan Pengungsian: Memastikan setiap titik evakuasi dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang aman, ruang laktasi, serta layanan dukungan psikososial untuk mencegah trauma pasca-bencana.
- Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan: Melibatkan perwakilan perempuan dalam forum-forum koordinasi mitigasi bencana di tingkat daerah hingga nasional, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki perspektif yang lebih komprehensif.
Signifikansi Sinergi Lintas Sektor
Upaya penanggulangan karhutla tidak dapat hanya disandarkan pada instansi tunggal seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antara akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah sangat krusial. Seperti yang terlihat dalam keterlibatan mahasiswa dalam kuliah lapangan penanggulangan bencana, pelibatan generasi muda dan komunitas lokal—dengan pendekatan yang inklusif—adalah kunci dalam membangun resiliensi ekologis di masa depan.
Kritik yang disampaikan oleh Komnas Perempuan menjadi pengingat bahwa di balik megahnya data statistik luas lahan yang terbakar, terdapat kehidupan manusia yang terancam. Kerentanan yang dialami perempuan bukanlah sebuah keniscayaan, melainkan akibat dari kebijakan pembangunan yang sering kali mengabaikan dimensi gender. Jika pemerintah serius ingin memitigasi dampak perubahan iklim dan bencana ekologis, maka mengakui dan memfasilitasi peran perempuan dalam menjaga hutan adalah investasi strategis yang tidak bisa ditunda.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Berkelanjutan
Menghadapi Agustus 2026 dan tahun-tahun mendatang, pemerintah harus menunjukkan komitmen politik yang lebih tegas dalam mengarusutamakan isu gender ke dalam kebijakan mitigasi bencana. Mengabaikan peran perempuan bukan hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga mereduksi kapasitas nasional dalam menghadapi krisis iklim.
Ke depan, model manajemen risiko bencana yang sukses adalah model yang mampu menyeimbangkan antara intervensi teknologi mutakhir (seperti satelit pemantau api) dengan kearifan lokal yang dijalankan oleh masyarakat, di mana perempuan memegang peranan krusial. Keberhasilan dalam menjaga hutan bukan hanya diukur dari luas hektare lahan yang terselamatkan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjamin ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali.
Langkah konkret dari pemerintah dalam merespons tuntutan ini akan menjadi indikator penting mengenai kesiapan Indonesia dalam menjalankan komitmen global terkait perlindungan hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan hidup. Pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat top-down (dari atas ke bawah) menuju pendekatan berbasis komunitas yang inklusif adalah satu-satunya jalan menuju ketangguhan nasional yang hakiki di tengah ancaman krisis iklim global yang kian nyata.
