Peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar, Sulawesi Selatan, pada akhir September 2026, telah memicu diskursus serius mengenai urgensi reformasi taktis dalam prosedur pembubaran massa. Insiden yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berusia 19 tahun, Rafli Ramadhani (alias Pingky), akibat luka tembak saat aparat kepolisian berusaha meredam aksi tawuran, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum. Sebanyak lima personel Polsek Tallo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk menentukan derajat akuntabilitas hukum dan kepatuhan terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) kepolisian.
Rekonstruksi Peristiwa dan Urgensi Akuntabilitas Institusional
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai kegagalan teknis di lapangan, melainkan menjadi indikator krusial dalam mengukur sejauh mana efektivitas pelatihan penggunaan kekuatan (use of force) di lingkungan kepolisian. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pada Minggu (27/9/2026), otoritas kepolisian telah mengambil langkah proaktif dengan memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam operasi pembubaran tersebut. Pemeriksaan ini mencakup investigasi mendalam yang dilakukan oleh Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) guna membedah kronologi penggunaan senjata api di tengah kerumunan massa.
Dalam perspektif Manajemen Keamanan Publik, penggunaan kekuatan yang mematikan (lethal force) dalam menangani konflik horizontal merupakan opsi terakhir yang hanya diperbolehkan jika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa petugas atau masyarakat luas. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap lima anggota Polri ini merupakan langkah krusial untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Analisis Kepatuhan Terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP)
Secara akademis, efektivitas tindakan kepolisian dalam meredam tawuran di kawasan urban padat penduduk seperti Makassar sering kali terbentur pada kompleksitas lapangan yang dinamis. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa proses investigasi akan berjalan secara transparan dan objektif. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah untuk memverifikasi apakah prosedur eskalasi kekuatan telah dijalankan secara berjenjang, mulai dari peringatan verbal hingga tindakan fisik yang terukur.
Data menunjukkan bahwa tren konflik antarkelompok di kawasan urban sering kali memiliki eskalasi yang sangat cepat. Namun, penggunaan senjata api dalam situasi tersebut menuntut justifikasi hukum yang sangat ketat. Jika hasil investigasi Propam menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui kewenangan, maka konsekuensi administratif maupun pidana harus ditegakkan demi menjaga integritas institusi Polri. Transparansi dalam proses ini menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap kepolisian di tingkat daerah.
Dimensi Psikososial dan Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat
Tawuran bukan sekadar masalah ketertiban umum, melainkan manifestasi dari masalah sosial yang lebih dalam. Dari data yang dikumpulkan oleh berbagai lembaga riset sosial, ketimpangan ekonomi dan kurangnya akses terhadap pendidikan di wilayah tertentu sering kali menjadi pemicu utama kerentanan pemuda terhadap aksi kekerasan. Insiden fatal di Jalan Kandea III ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengadopsi pendekatan yang lebih preventif dan komprehensif, bukan sekadar responsif-represif.
Pihak kepolisian, melalui Kombes Pol Arya Perdana, telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kepercayaan keluarga korban kepada pihak berwenang merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam proses penegakan hukum. Namun, pengamat sosiologi perkotaan berpendapat bahwa pendekatan "hard power" tanpa dibarengi dengan mediasi komunitas justru berisiko melanggengkan siklus kekerasan di masa depan. Diperlukan sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat untuk memetakan akar konflik secara berkelanjutan.
Perspektif Hukum dan Integritas Penegakan Disiplin
Dalam dunia penegakan hukum modern, profesionalisme aparat adalah harga mati. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap lima personel Polsek Tallo mencerminkan mekanisme check and balance internal yang tengah diuji. Jika kita merujuk pada prinsip due process of law, setiap tindakan yang berpotensi merenggut nyawa harus melewati uji pembuktian yang ketat.
- Tahap Investigasi Awal: Mengumpulkan bukti balistik, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi Jalan Kandea III.
- Audit SOP: Menilai apakah pengerahan personel dalam operasi tersebut sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi saat itu.
- Evaluasi Komando: Menganalisis apakah terdapat instruksi yang keliru dari perwira pengendali di lapangan.
Pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan Irwasda menunjukkan keseriusan Polda Sulawesi Selatan dalam menangani insiden ini. Dalam kacamata industri keamanan, kegagalan dalam mengelola situasi seperti ini sering kali bersumber pada kurangnya simulasi skenario yang realistis dalam pelatihan rutin kepolisian. Oleh karena itu, pasca-insiden ini, diharapkan adanya evaluasi kurikulum pelatihan teknis di Polsek-Polsek untuk meminimalisir risiko penggunaan senjata api yang tidak presisi.
Rekomendasi Strategis untuk Reformasi Penanganan Konflik
Berdasarkan analisis komprehensif, terdapat tiga rekomendasi strategis bagi pihak kepolisian dan otoritas terkait dalam menanggapi insiden di Makassar:
- Peningkatan Kapasitas De-eskalasi: Membekali personel dengan teknik negosiasi konflik yang lebih mumpuni sebelum memutuskan untuk menggunakan alat pengurai massa.
- Optimalisasi Pengawasan Berbasis Teknologi: Penggunaan body camera pada setiap personel yang terlibat dalam operasi penertiban massa dapat menjadi bukti objektif dan transparan jika terjadi perselisihan mengenai prosedur.
- Pendekatan Restoratif: Membangun jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tawuran tinggi untuk mencegah eskalasi konflik sejak dini.
Peristiwa yang menimpa Rafli Ramadhani adalah pengingat pahit bahwa harga dari sebuah penegakan hukum tidak boleh dibayar dengan nyawa secara sembarangan. Publik menanti hasil pemeriksaan Propam dengan harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan secara proporsional. Integritas Polri akan diuji melalui keberanian mereka untuk mengakui kesalahan, memperbaiki prosedur, dan memberikan sanksi yang setimpal apabila ditemukan adanya pelanggaran SOP oleh anggotanya.
Secara makro, insiden ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan elemen sipil. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam memitigasi potensi konflik, sementara di sisi lain, kepolisian harus memastikan bahwa setiap tindakan mereka tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Keseimbangan antara ketegasan hukum dan kemanusiaan inilah yang akan menjadi penentu keberhasilan transformasi Polri di masa depan, tidak hanya di Makassar, melainkan di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Sebagai penutup, pengawasan publik yang tajam terhadap proses pemeriksaan ini sangat diperlukan. Media dan organisasi masyarakat sipil diharapkan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa tidak ada kebenaran yang tertutup oleh prosedur birokrasi. Semoga investigasi yang sedang berlangsung menjadi titik balik menuju praktik kepolisian yang lebih humanis, profesional, dan akuntabel di masa mendatang, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
