
Jakarta – Polisi memastikan akan menangani secara serius kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH yang diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya, DM (19), di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia mengatakan QSH menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara.
“Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Lebak, Banten. Sementara itu, DM yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
Budi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan kepolisian berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kronologi Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Informasi mengenai kondisi korban diterima kepolisian dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Petugas yang melakukan pengecekan menemukan sejumlah luka yang dianggap tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar di bagian bokong korban.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kekerasan diduga dilakukan dengan alasan untuk mendisiplinkan anak. Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan sejumlah benda, seperti gayung dan sikat gigi, serta melakukan pencubitan terhadap korban.
Dalam pemeriksaan awal, DM sempat memberikan keterangan bahwa luka yang dialami korban terjadi karena terjatuh di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan temuan medis sehingga pihak rumah sakit kemudian melaporkan kondisi korban kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Dugaan Motif Kekerasan
Kepada penyidik, DM kemudian mengungkap alasan dirinya melakukan kekerasan terhadap korban. Ia diduga melampiaskan rasa sakit hati akibat perkataan suami serta keluarga suaminya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan serta bukti untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
